Tahukah sahabat muslim bahwa haji Tamattu adalah haji yang paling banyak dipilih, oleh jemaah haji Indonesia dan negara lain? Hal itu karena kemudahan yang diberikan selama pelaksanaannya, tapi memang ada larangan yang tak boleh dilanggar. Jikalau dilanggar maka jemaah harus membayar denda yang sudah ada aturannya.
Table of Contents
Larangan Haji Tamattu Adalah
Larangan yang dimaksud adalah ketika jemaah sudah dalam keadaan ihram dan siap untuk melaksanakan rangkaian haji tamattu, Qiran atau umrah. Apa saja larangan tersebut? Yuk simak informasi berikut ini.
-
Adab dan Tingkah Laku
Dalam melaksanakan haji atau umrah tidak boleh berbuat hal-hal fasik, berkata kotor, berdebat, apalagi berkelahi. Jadi alangkah baiknya meningkatkan kesabaran, dan fokus dalam melaksanakan semua rangkaian ibadah hingga selesai.
Baca Juga ; Rangkaian Pelaksanaan Haji Ifrad
-
Pakaian
Pakaian untuk melaksanakan haji atau umrah disebut pakaian ihram, dimana laki-laki menggunakan kain tanpa jahitan untuk menutup aurat. Tidak boleh menggunakan penutup kepala dan sepatu yang menutupi mata kaki, tapi untuk kondisi tertentu diperbolehkan melakukan beberapa hal sesuai dalil hadits HR. Muttafakun Alaih.
سَمِعْتُ النَّبِيَ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُخَطِبُ بِعَرَفَاتٍ يَقُولُ: ((مَنْ لَمْ يَجِدْ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبِسْ خُفَيْنِ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبِسْ سَرَاوِيْلَ)) رواه متفق عليه
Artinya: “Saya mendengar Rasulullah SAW. Berhutbah di Arafah, beliau bersabda: barang siapa yang tidak mendapatkan sandal maka pakailah khuf (sarung kaki kulit), dan yang tidak mendapatkan kain ihram maka pakailah celana panjang”
Sedangkan wanita menggunakan pakaian tertutup, yang hanya memperlihatkan wajah dan telapak tangannya saja. Tapi pada kondisi tertentu diperbolehkan menggunakan penutup wajah, sesuai dalil berikut. عن عائشة رضي الله عنها قالت: ((كَانَ الرَكِبَانِ يَمُرُو بِنَا وَنَحْنُ مُحَرَمَاتٍ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ، فَإِذَا حَاذَوْنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا، فَإِذَا جَاوَزْنَا كَشَفْنَاهُ)) رواه أبو دود والأثم.
Dari Aisyah beliau menceritakan: “Ketika ada dua orang laki-laki yang menaiki onta melewati kami yang sedang ihram bersama Rasulullah, ketika mereka berada dihadapan kami salah seorang diantara kami menjulurkan kain jilbabnya kewajahnya ketika mereka telah lewat kami membukanya,” (HR. Abu Dawud dan Al-Atsam).
-
Hiasan
Saat melaksanakan prosesi haji Tamattu, Qiran, Ifrad, maupun umrah sahabat muslim tidak diperbolehkan menggunakan perhiasan dalam bentuk apapun. Termasuk segala sesuatu yang berhubungan dengan keindahan tubuh. Baik itu menggunakan parfum, memotong bulu, hingga memotong bagian kuku.
-
Hubungan Pernikahan
Selama dalam kondisi ihram, pasangan suami istri dilarang untuk melakukan hubungn intim. Termasuk di dalamnya melamar, menikah, ataupun menikahkan karena hal itu ditegaskan dalam salah satu hadits sahih HR. Muslim.
-
Hewan dan Tumbuhan
Sahabat muslim juga dilarang untuk memburu hewan apalagi membunuhnya, begitu juga mencabut tanaman dan merusaknya. Karena akan ada denda yang harus dibayar, bagi siapa saja yang melanggarnya.
Baca Juga : Perbedaan Haji Qiran Dan Haji Lainnya
Denda Yang Harus Dibayarkan Ketika Melanggar Larangan Haji
Ketika seorang jemaah haji melakukan pelanggaran, maka akan dilihat terlebih dahulu kategori pelanggarannya dan denda (dam) yang sesuai dengan kategori tersebut. Berikut ini beberapa kategori dam yang harus dibayar atau dilakukan pelanggar.
-
Tartib (Taqdir)
Denda ini dibebankan kepada jemaah yang melanggar aturan, seperti tidak membaca niat sebelum ihram dari miqat di kawasan Makani. Tidak melakukan lontar jumrah, tawaf wada, atau tidak melakukan mabit di Muzdalifah tanpa alasan yang masuk kategori diperbolehkan dalam Islam.
Dendanya memiliki tiga tingkatan, pertama menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu maka bisa diganti dengan melaksanakan puasa 10 hari, dengan pembagian tiga puasa di tanah suci dan tujuh lainnya setibanya di negara masing-masing. Ketika puasa tidak memungkinkan, maka bisa diganti dengan membayar satu mud disesuaikan dengan harga makanan pokok.
-
Tartib (Ta’dil)
Pelanggarannya adalah berhubungan intim suami istri sebelum melakukan tahallul awal, atau sebelum semua prosesi haji atau umrah diselesaikan. Dendanya adalah menyembelih onta, bisa diganti dengan seekor sapi, atau tujuh ekor kambing. Kalau sahabat muslim tidak sanggup, maka bisa diganti dengan memberi makan kepada orang miskin seharga satu ekor unta.
Jika masih tidak sanggup, maka bisa diganti dengan puasa sesuai jumlah mud yang disetarakan dengan harga seekor unta.
-
Takhyir (Ta’dil)
Merupakan denda yang diberikan kepada pemburu binatang, atau pembunuh binatang saat melaksanakan prosesi haji atau umrah. Dendanya adalah menyembelih hewan, yang sama atau setara dengan hewan yang diburu. Jika sahabat muslim tidak sanggup maka bisa diganti dengan memberi makan orang miskin seharga hewan tersebut, atau puasa sesuai kalkukasi jumlah mud.
-
Takhyir (Taqdir)
Adalah denda untuk jemaah yang mempercantik diri dengan memotong rambut atau bulu, atau menggunakan pakaian selain ihram saat berhaji atau umrah. Denda yang harus dibayar adalah menyembelih satu ekor kambing, bisa diganti dengan bersedekah dua mud untuk enam orang miskin atau diganti dengan puasa selama tiga hari.
Baca Juga : Hikmah Haji dan Umrah Yang Sangat Bermanfaat
Tips Agar Tidak Melanggar Larangan Haji
Bagi sahabat muslim yang baru pertama kali akan melaksanakan haji tamattu adalah sangat rentan melakukan pelanggaran. Sebelum itu terjadi, ada baiknya ikuti tips mempersiapkan diri agar bisa menjalankan ibadah haji tersebut dengan lancar. Pertama adalah dengan memahami semua hal yang berkaitan dengan haji tamattu termasuk tata cara, hingga larangan.
Baca Juga : Hal Yang Dilarang dan Dendanya Pada Haji Tamattu Adalah
Bila perlu buat catatan khusus yang dibawa kemanapun pergi, sehingga saat ragu dan merasa takut salah maka sahabat muslim bisa melihat catatan tersebut. Kedua adalah banyak mendengarkan informasi dari orang yang sudah paham tentang pelaksanaan haji, bisa dari ahli agama, atau jemaah yang sudah berhaji sebelumnya.
Sangat penting untuk mengetahui apa saja pelanggaran yang masuk kategori kena denda atau dam saat melaksanakan ibadah haji jenis Tamattu, Qiran, atau umrah. Gunanya supaya sahabat muslim lebih waspada dan tidak melanggar ketentuan yang sudah ada, sebab dampaknya sangat tidak baik pada pelaksanaan ibadah di tanah suci.