Fi’il Nahi dan Contohnya

Posted on

Jika sebelumnya sudah membahas fi’il amr, pada kesempatan kali ini akan membahas fi’il nahi. Memang belajar bahasa Arab beserta aturannya tidak semudah bahasa Indonesia, sahabat muslim harus mencari harokat yang pas agar tidak salah makna. Apalagi jika di pesantren, kemampuan ini harus jadi nomor satu. Simak penjelasan lengkapnya dari awal hingga akhir ya!fi'il nahi


Pengertian

Amr adalah perintah, sedangkan nahi kebalikannya, berbentuk masdar (kata dasar) – نھي- ینھي

Baca Juga : Contoh Fi’il Amr

نھیا yang artinya adalah melarang atau mencegah. Pengertian luasnya yaitu ungkapan yang datang dari orang yang kedudukannya lebih tinggi kepada yang lebih rendah agar suatu perbuatan tersebut tidak dilakukan.

Tapi dalam ilmu Al-Qur’an, definisinya bisa menjadi lebih sederhana lagi, yaitu tuntutan untuk meninggalkan atau mencegah melakukan suatu pekerjaan tertentu. Dari beberapa pengertian di atas dapat ditarik benang merah bahwa nahi harus berupa tuntutan untuk meninggalkan yang ditandai dengan adanya sighat (bentuk kalimat) larangan.


Sighat Fi’il Nahi

Sebelum membahas lebih jauh, sahabat muslim harus memahami bahwa sighat adalah bentuk kalimat, ungkapan, ucapan atau lafal yang ditinjau dari segi maknanya (tempat dan waktunya). Nahi juga sama seperti Amr yang memiliki beberapa sighat, di antaranya adalaah:

  • Menggunakan fi’il mudhori (yang akan dikerjakan), karena tidak mungkin kan melarang yang sudah dikerjakan? Pun harus ditambah dengan lam nahi untuk meyakinkan bahwa kalimat tersebut adalah sebuah larangan. Contohnya adalah kata ولا تقربوا  (janganlah mendekati) dalam surat Al-Isra’ ayat 32  وساء سبیلا ولا تقربوا الزنا إنھ كن فا حش
  • Apabila bentuk nakirah (bentuk asli tanpa adanya perubahan) mengandung nahi, maka hal tersebut merujuk pada sesuatu yang bersifat umum. Misalkan dalam surat An-Nisa’ ayat 36 terdapat kalimat ولا تشركوا yang artinya adalah janganlah berbuat musyrik (menyekutukan Allah termasuk kalimat yang umum digunakan).

Sehingga makna dari ayat وعبدوا لله ولا تشركوا بھ شیئا .  adalah menegaskan untuk tidak menyekutukan Allah dalam bentuk apapun. Sampai sini paham kan?

  • Terkadang juga berbentuk lafaz nahi (وینھي ) seperti yang ada di surat An-Nahl ayat 90 yaitu القحشاء والمنكرعنوینھي
  • Larangan juga terkadang berbentuk sebagai sebuah pernyataan atau kabar berita, contohnya adalah حرمت علیكم أمھا تكم وبنا تكم yang artinya adalah diharamkan atas kamu semua ibu-ibu kamu dan anak-anak kamu.

Kesimpulan dari pernyataan di atas adalah bentuk kalimat larangan bisa bermacam-macam. Baik itu ditambah lam nahi pada kalimat fi’il mudhori, berbentuk pernyataan umum, terdapat kalimat yang “nahi” dan pernyataan/berita. Sahabat muslim harus paham betul akan hal ini.

Baca Juga : Contoh Fi’il Mudhari


Kaidah-Kaidah yang Perlu Diketahui

Memahami tata bahasa dalam Al-Qur’an memang tidak bisa sembarangan, harus ada rambu-rambu atau nash yang diperhatikan. Sama halnya dengan fi’il amr, nahi juga mempunyai beberapa kaidah di antaranya adalah:


  • Menuntut Adanya Tahrim

Nahi menuntut adanya tahrim (disegerakan, terus menerus dan selamanya), karena hakikatnya, larangan merupakan sebuah hukum haram yang bisa saja menjadi halal apabila ada dalil qarinah yang menunjukkan. Contohnya dalam surat Al-An’am ayat 6 yang mana Allah melarang riba sampai kapan pun, ولا تأ كلوا الربا أضعا فا مضا عفھ ولا تمش في الأرض مرحا .


  • Apabila Larangannya Tidak Tegas, Justru Itulah yang Sangat Haram

Contoh dari kaidah kedua ini sudah banyak yang mengetahui, yaitu dalam surat Al-Isra’ ayat 32 yang berbunyi ولا تقربوا الزني. Artinya yaitu “dan janganlah Kamu mendekati zina”, kata “mendekati” di sini tidak jelas seperti apa bentuk perbuatannya, apakah itu pacaran atau lainnya. Namun yang perlu dipahami, mendekati saja tidak boleh apalagi melakukannya.

Baca Juga ; Tashrif Fi’il Majhul


  • Larangan Syar’i Berlaku untuk Keseluruhan

Hampir sama dengan amr ketika Allah memerintahkan sesuatu untuk tidak dilakukan maka harus dipenuhi dan berlaku untuk semuanya, kecuali jika ada pengecualian. Contohnya adalah Allah melarang umatnya memakan anjing (semua bagian tubuhnya).

Sebagaimana dalam surat Al-Maidah ayat 3 yang berbunyi  حرمت علیكم المیتة و الدمولحم الخنزیر وما اھل لغیر لله. Pada ayat tersebut maksudnya Allah adalah mengharamkan anjing untuk dimakan, baik itu daging, darah atau segala hal yang melekat padanya.


  • Perintah dengan Bentuk Khobar (Berita)

Dalam ilmu balaghah ada yang disebut dengan kalimat insya’ (perkiraan) sehingga tidak bisa dikatakan benar atau salah, dan khobar (baru benar ketika sudah terbukti secara nyata). Nah dalam kaidah nahi, apabila kalimatnya seperti memperkirakan sesuatu (relatif) namun disampaikan dalam bentuk berita, maka ini menuntut untuk segera dilakukan.

Contohnya adalah larangan Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 197 yang berbunyi فلا رفث ولفسوق ولا جدال في الحجا. Artinya adalah ketika ibadah haji itu tidak boleh berkata jorok ataupun bertengkar.

Nah definisi berkata jorok tidak menentu, dalam artian tidak ada patokan khusus suatu kata bisa dikatakan “jorok”, tergantung di mana seseorang itu tinggal dan bagaimana budayanya. Namun, justru inilah yang sangat ditekankan dan harus dijauhi.

Baca Juga : Contoh Isim Mu’rab dan Isim Mabni


  • Larangan itu Menunjukkan Kerusakan

Sama dengan kaidah haram, apabila Allah sudah melarang tapi diingkari, maka akan mendapatkan dosa. Oleh karena itu, tidak bisa sembarangan menganalisis nahi dalam Al-Qur’an, harus memperhatikan makna ketegasan di baliknya.

Baca Juga : Huruf Isim Maushul

Sahabat muslim sudah pahamkan mengenai pengertian, bentuk kalimat dan kaidah apa saja yang melekat pada fi’il nahi? Jika sudah, carilah bagaimana contohnya di dalam Al-Qur’an, analisis kira-kira masuk kaidah yang mana. Dengan cara ini, sahabat muslim akan lebih paham tentang ilmu nahwu shorof yang sebenarnya mengasyikkan.

4.7/5 - (46 votes)