Halo sahabat muslim semua! Bagaimana kabar kalian? Semoga selalu ada di dalam lindungan-Nya, aamiin. Seperti halnya kalimat dalam bahasa Indonesia, suatu kalimat dalam bahasa Arab yang baik juga memiliki subjek, predikat, serta objek. Isim maf’ul merupakan sebuah isim yang dapat berfungsi sebagai objek. Di antara isim maf’ul, ada maf’ul bih, maf’ul fih, dan maf’ul liajlih.
Pada kesempatan kali ini, kami akan menjelaskan kepada sahabat muslim mengenai maf’ul dan juga maf’ul liajlih terkait dengan pengertian atau definisi, syarat dan ketentuan, jenis – jenis maf’ul dan maf’ul liajlih, hukum ‘irab, beserta dengan ‘amilnya.
Baca Juga : Pengertian Maf’ul Mutlaq
Table of Contents
Pengertian Maf’ul
Seperti yang sebelumnya sudah kami singgung sebelumnya, maf’ul adalah isim yang digunakan sebagai objek untuk dapat menjelaskan sesuatu atau suatu benda yang terkena akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku (subjek).
Pengertian Maf’ul Liajlih
Di antara maf’ul, terdapat maf’ul liajlih yang merupakan isim yang digunakan untuk menyatakan penyebab atau motif terjadinya suatu perbuatan. Lafaz yang menjadi maf’ul liajlih hukumnya menjadi nashob, di mana tanda nashobnya adalah fathah. Selain maf’ul liajlih, istilah lainnya yang digunakan untuk menyatakan penyebab perbuatan adalah maf’ul minajlih, maf’ul sababi dan ghard fa’il.
Lafaz yang biasa menjadi maf’ul liajlih di antaranya adalah:
- حُزْنًا (karena sedih)
- رَحْمَةً (karena sayang)
- بُغْضًا ( sebab marah)
- حُبًّا (karena cinta)
- شَفَقَةً (sebab kasihan)
- فَرْحًا (karena senang)
- حَسَدًا (karena iri)
- خَوْفًا (karena takut)
- شُكْرًا (karena bersyukur)
- تَعْبًا (karena lelah)
Meskipun hukum maf’ul liajlih dibaca nashob, terdapat pengecualian di mana jika terdapat huruf Lam (ل) di mana maf’ul liajlih menjadi jar-majrur dan mempunyai hubungan atau ta’aluq dengan kata yang sebelumnya.
Baca Juga : Pengertian Maf’ul Fih
Syarat dan Ketentuan
Ada beberapa syarat dan ketentuan untuk maf’ul liajlih, di mana syarat dan ketentuan tersebut adalah:
-
Harus Berbentuk Mashdar
Yang dimaksudkan dengan syarat ini adalah beberapa lafaz yang sudah disebutkan sebelumnya yaitu حُزْنًا (karena sedih), رَحْمةً (karena sayang), بُغْضًا (sebab marah), حُبًّا (karena cinta).
-
Harus Bersatu dengan ‘Amilnya di dalam Satu Fa’il dan Satu Waktu
Syarat dan ketentuan yang kedua yaitu di dalam satu kalimat, maf’ul liajlih berada di dalam waktu kejadian yang sama dan juga dilakukan oleh pelaku yang sama, di mana ketiga hal tersebut tidak dapat terpisahkan.
-
Harus Menjadi Alasan atau Penyebab
Jika syarat dan ketentuan yang pertama dan kedua sudah terpenuhi, syarat ketiga yaitu adalah bahwa lafaz tersebut harus dapat memberikan alasan atau menjadi penyebab suatu perlakuan di mana jika lafaz tidak dapat memenuhi syarat ini, maka tidak di’irab sebagai maf’ul liajlih.
Baca Juga : Contoh Maf’ul Bih
Jenis Maf’ul dan Maf’ul Liajlih
Di dalam sebuah kalimat, ada dua bentuk isim maf’ul, di mana:
-
Maf’ul Bih
Jenis maf’ul ini merupakan isim yang terletak pada fi’il dan juga fa’I; di mana hukum ‘irabnya merupakan nashob. Maf’ul bih menunjukkan terhadap objek penderita.
-
Maf’ul Fiih
Jenis maf’ul ini merupakan isim manshub yang menjelaskan waktu maupun tempat terjadinya suatu perbuatan.
-
Maf’ul Liajlih
Jenis maf’ul ini merupakan isim yang memiliki fungsi untuk menjelaskan penyebab atau alasan perbuatan terjadi.
-
Maf’ul Mutlaq
Maf’ul mutlaq adalah jenis isim manshub dari lafaz fi’il untuk menjelaskan atau menguatkan jumlah maupun bentuknya.
-
Maf’ul Ma’ah
Maf’ul ma’ah merupakan isim yang terjadi karena didahului atau dimasuki oleh huruf wawu di mana suatu pekerjaan terjadi secara bersamaan.
Baca Juga : Contoh Maf’ul Ma’ah
Adapun beberapa jenis maf’ul liajlih antara lain yaitu:
- Menggunakan ال ta’rif
- Tidak menggunakan ال idhofat dan ta’rif
- Diidhofatkan menjadi mudhof
Hukum ‘Irab
Ada dua jenis hukum ‘irab dari maf’ul liajlih, di mana kedua hukum ‘irab tersebut adalah:
-
Wajib Manshub
Jika huruf jar lam ta’lil dibuang dan bentuknya adalah mashdar, hal tersebut menjadi faktor penyebab dan menjadi pendorong untuk menyatu dengan ‘amilnya di dalam satu waktu dari satu fa’il. Hal itu terjadi karena pada dasarnya, maf’ul liajlih menggunakan lam ta’lil dan kemudian lafaz yang mewajibkan berharokat nashab dibuang, namun lam ta’lil tersebut harus memiliki makna tersirat di dalamnya.
-
Harus Didahului oleh Huruf Jar
Ketika suatu lafaz tidak memenuhi syarat yang sudah disebutkan sebelumnya karena bukan merupakan bentuk mashdar, cara lainnya untuk menjadikan lafaz tersebut menjadi maf’ul liajlih adalah dengan menambahkan lam ta’lil.
Selain lam ta’lil, sahabat muslim juga bisa menambahkan huruf jar lainnya seperti فِي/مِنْ/ب yang memiliki arti sebab atau alasan.
Baca Juga : Tashrif Fi’il Madhi Lengkap dengan Artinya
‘Amil Maf’ul Liajlih
Mashub dari maf’ul liajlih tidak sendirinya, namun oleh ‘amil. Adapun ‘amil – ‘amil tersebut di antaranya:
- Fi’il
- Mashdar
- Isim musytaq (isim maf’ul, isim fa’il, dan syigh mubalaghah)
- Isim fi’il ‘amr
Baca juga : Contoh Fi’il Madhi
Dari pembahasan di atas mengenai maf’ul liajlih, sahabat muslim jadi tahu kan bahwa maf’ul liajlih digunakan untuk menyatakan penyebab atau motif terjadinya suatu perbuatan. Pembahasan di atas tersebut diharapkan dapat menambah ilmu dan pengetahuan sahabat muslim.