Munada : Pengertian, Ketentuan, Huruf, Pembagian, Hukum,

Posted on

Kitab Al – Qur’an wajib untuk dipelajari oleh semua umat muslim, sebagai pedoman hidup. Dalam Al – Qur’an, terdapat salah satu kalimat yang bernama munada. Kalimat tersebut diwajibkan untuk dipelajari dan dipahami, agar sahabat muslim semuanya dapat membaca ayat Al – Qur’an dengan baik dan benar.Munada


Pengertian Munada

Menurut arti bahasa, munada dapat diartikan sebagai yang dipanggil. Dalam penggunaan kalimat tersebut, membutuhkan beberapa huruf nida’ untuk memanggil seseorang. Huruf nida’ yang dimaksud berasal dari bahasa Arab, artinya adalah seruan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kalimat isim setelah huruf nida’, digunakan untuk memanggil seseorang.

Baca Juga : Pengertian Tawabi


Ketentuan Kalimat Isim setelah Nida’

Ada ketentuan khusus dalam menggunakan kalimat isim setelah huruf nida’, dalam pemanggilannya. Ketentuan tersebut harus dipahami dan dipatuhi oleh sahabat muslim semuanya.

  • Kata yang wajib dipanggil I’robnya marfu’.
  • Menggunakan tambahan huruf nida’ untuk isim mudzakkar dan isim muannats.
  • Penggunaan lafaz Allah, diperbolehkan menggunakan huruf nida’.
  • Bila mudhof digunakan untuk ya’ mutakallim, diperbolehkan untuk tidak digunakan atau dibuang.

Huruf – Huruf Nida’

Huruf nida’ seringkali digunakan untuk memanggil orang lain. Dalam huruf tersebut, terdiri dari tujuh macam. Mulai dari ( ﻳﺎَ),( ﺃ )( ﺃَﻱْ ), ( ﺁ ), ( ﻫَﻴﺎَ ), ( ﺃَﻳﺎَ ) dan ( ﻭَﺍ). Masing – masing huruf nida’, memiliki fungsi sendiri. Sehingga dalam penggunaan huruf nida’ ini, tidak boleh sembarangan.

Baca Juga : Pengertian Athof dan Fungsinya

  • ( ﺃَﻱْ ) dan ( ﺃَ ) berfungsi untuk memanggil seseorang dalam jarak dekat.
  • ( ﺃَﻳﺎَ ), ( ﻫَﻴﺎَ ) dan ( ﺁ ) berfungsi untuk memanggil seseorang dalam jarak dekat.
  • ( ﻳﺎَ) digunakan untuk semua kalimat isim setelah huruf nida’, baik sedang, jauh, atau dekat.
  • ( ﻭَﺍ ) berfungsi untuk meratapi hal yang dianggap menyakitkan.
  • ( ﻳﺎَ) untuk menyebut nama Allah, untuk memohon pertolongan.
  • ( ﻳﺎَ) dan ( ﻭَﺍ) digunakan khusus untuk ratapan atau nudbah, tidak boleh menggunakan selain dua huruf tersebut.

Pembagian Kalimat Isim setelah Nida’

Pada kalimat isim setelah huruf nida’, terbagi menjadi lima bagian. Dalam masing – masing bagian tersebut, memiliki fungsinya sendiri. Sehingga sahabat muslim semuanya wajib menggunakan kalimat isim setelah huruf nida’ ini, sesuai fungsinya masing – masing.


  • Mufrad Alam

Mufrad alam atau sering dikenal sebagai mufrad ma’rifat merupakan kalimat isim setelah huruf nida’, yang bukan syibeh mudhof dan mudhof. Meskipun kalimat tersebut berupa jama’ atau tatsniyah. Contohnya ( ﻳﺎَ ﺯَﻳْﺪُ ), ( ﻳﺎَ ﺯَﻳْﺪَﺍﻥِ ), dan ( ﻳﺎَ ﺯَﻳْﺪُﻭﻥَ ).

Baca Juga : Pengertian Taukid


  • Nakirah Maqshudah

Nakirah maqshudah merupakan semua jenis isim nakirah yang digunakan untuk hal tertentu. Tidak hanya itu, nakirah maqshudah digunakan setelah jatuh di depan huruf nida’. Contohnya ( ﻳﺎَ ﺭَﺟُﻞُ ) artinya panggilan untuk orang yang ada di hadapannya.


  • Nakirah Ghairu Maqsudah

Nakirah ghairu maqsudah bisa dikatakan sebagai kebalikan dari nakirah maqshudah, yaitu semua jenis isim nakirah yang tidak digunakan untuk hal tertentu. Namun penggunaan nakirah ghairu maqsudah ini, setelah jatuh di depan huruf nida’. Contohnya ( ﻳﺎَ ﺭَﺟُﻼً ﺧُﺬْ ﺑِﻴَﺪِﻱ ) artinya seruan dari seseorang yang tidak dapat melihat kepada anak kecil, agar bisa menggenggam tangannya.


  • Mudhof

Mudhof merupakan kalimat isim setelah huruf nida’, yang berbentuk nama dari dua atau beberapa gabungan kata. Misalnya Zainuddin Aslam, Aminulloh, hingga Abdu Syamsudin. Ketiga nama tersebut mengandung idhofat atau dua kata.


  • Syibih Mudhof

Syibih mudhof merupakan kalimat isim setelah huruf nida’, yang berupa lafal dan memiliki makna sempurna di dalamnya. Kesempurnaan tersebut tidak dapat tercipta, tanpa bantuan dari lafal lainnya. Contohnya ( ﻳﺎَ ﻃﺎِﻟِﻌﺎً ﺟَﺒَﻼً ) artinya seruan untuk seorang pendaki gunung.


Hukum Kalimat Isim setelah Nida’

Hukum atau nashab dalam kalimat isim setelah huruf nida’, memiliki dua macam. Setiap hukum yang berlaku, tidak boleh dilanggar. Hal ini bertujuan agar sahabat muslim semuanya tidak keliru menuliskan kalimat isim setelah huruf nida’ tersebut.

Baca Juga ; Na’at dan Man’ut, Penjelasan Lengkap!


  • Hukum secara Lafdzi

Kalimat isim setelah huruf nida’ yang hukumnya lafdzi, berlaku ketika berbentuk sebagai syibeh mudhof dan nakirah ghairu maqshudah. Sehingga kalimat isim setelah huruf nida’ tersebut, akan dibaca seperti isim yang mu’rab. Contohnya ( ﻳﺎَ ﻏَﺎﻓِﻼً ﺗَﻨَﺒَّﻪْ ), ( ﻳﺎَ ﻋَﺒْﺪَ ﺍﻟﻠﻪِ ) dan ( ﻳﺎَ ﺣَﺴَﻨﺎً ﺧُﻠُﻘُﻪُ ).


  • Hukum secara Mahalli

Hukum secara mahalli artinya kalimat isim setelah huruf nida’ yang berupa mabni, namun bermahal nashab. Hukum ini berlaku saat kalimat isim setelah huruf nida’, berbentuk sebagai nakirah maqshudah atau mufrad ma’rifat. Kemudian untuk kemabnian kalimat isim setelah huruf nida’, berdasarkan rafa’nya yang menggunakan alif, dhommah tanpa ditanwin, atau wau.


Membuang Kalimat Isim setelah Nida’

Kalimat isim setelah huruf nida’ dapat dibuang setelah huruf ( ﻳﺎَ). Bila huruf tersebut dibuang, maka akan dimaksudkan untuk memperingatkan orang – orang yang mendengar, pada kalimat setelah huruf ( ﻳﺎَ) tadi. Kemudian bila kalimat setelah huruf tersebut berupa fi’il maar, maka ( ﻳﺎَ) akan berubah menjadi huruf nida’.

Pembuangan huruf nida’ ternyata boleh dilakukan dan seringkali terjadi. Waktu yang tepat untuk membuangnya adalah saat hurufnya berupa ( ﻳﺎَ ), seperti dalam lafaz ( ﺭَﺏِّ ﺍَﺭِﻧِﻲ ﺃَﻧْﻈُﺮْ ﺍِﻟَﻴْﻚَ ). Namun perlu sahabat muslim ingat bahwa tidak diperkenankan untuk membuang huruf nida’ ketika muta’ajjab minhu, mandub, ba’id, dan mustaghats. Hal ini bertujuan untuk memanjangkan suara.

Baca Juga : Macam-Macam Lam

Kalimat isim setelah huruf nida’ digunakan untuk memanggil seseorang yang ada di dekat sahabat muslim semuanya. Sehingga dalam menggunakannya, harus dengan bantuan huruf nida’ di dalamnya. Namun perlu sahabat muslim ingat bahwa dalam menggunakan kalimat isim setelah huruf nida’ tersebut, harus sesuai dengan hukum yang berlaku.

4.8/5 - (39 votes)